Undang-undang No.36 tentang
telekomunikasi, azaz dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan
telekomunikasi, penyelidikan, sanksi dan ketentukan pindana
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Asas Telekomunikasi
Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan Telekomunikasi
Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Asas Telekomunikasi
Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan Telekomunikasi
Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Contoh Kasus :
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.
Pelanggarannya adalah:
Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling ‘’, ‘’ nomor satu ‘’, ‘’ top ‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.
Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling ‘’, ‘’ nomor satu ‘’, ‘’ top ‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.
sumber :
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
http://www.ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3394:contoh-kasus-para-pemain-telekomunikasi-di-indonesia&catid=75:industri-telekomunikasi&Itemid=89
Tidak ada komentar:
Posting Komentar