Selasa, 21 Mei 2013

Bentuk-bentuk Badan Usaha



Perusahaan perseorangan
Yaitu perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.

Kelebihan perusahaan perseorangan:
  • Mudah di bentuk dan dibubarkan
  • Pengelolaannya sederhana

Kelemahan perusahaan perseorangan:
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kemampuan menejemen terbatas
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik


Firma
Yaitu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.

Kelebihan firma:
  • Prosedur pendirian relative mudah
  • Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
  • Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma

Kelemahan firma:
  • Hutang- hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin


Perseroan komanditer
Yaitu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipalai dalam persekutuan.

Kelebihan perseroan komanditer:
  • Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  • Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  • Kemampuan manajemennya lebih besar.
  • Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan Persekutuan Komanditer:
  • Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidupnya tidak menentu.


Perseroan terbatas
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Pembagian perseroan terbatas:

PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Kelebihan perseroan terbatas :
  • Kewajiban terbatas
  • Masa hidup abadi
  • Efisiensi manajemen

Kelemahan perseroan terbatas:
  • Kerumitan perizinan dan organisasi

BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan


KOPERASI
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian dalam rangka mewujudkan cita-cita yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Prinsip koperasi:
  • Keanggotaanya bersifat sukarela
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Ciri-ciri koperasi:
  • Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
  • Anggotanya bebas keluar masuk
  • Kekuasaan tertinggi didalam rapat anggota
  • Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries

Tidak ada komentar:

Posting Komentar